KODE ETIK KEBIDANAN
Bidan merupakan
suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus
pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan
anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai
standar tersendiri seperti profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri
dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia,
Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode
Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam
mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut
akan dijelaskan mengenai hal tersebut.
Bidan adalah seorang wanita yang telah
mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah
dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ),
di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.
B.
Definisi Kode etik
Merupakn
ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu
disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memberikan
tuntutan agi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
1986 Disusun
pertama kali
1988 Disusun
dalam KONAS IBI X Surabaya
1991
Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan
tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
1. Setiap bidan senantiasa
menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap bidan dalam menjalankan
tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh
dan memelihara citra bidan.
3. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab
sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan
nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya
secara optimal.
1. Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat
2. Setiap bidan berkewajiaban
memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan
termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3. Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali
bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan
klien
1. Setiap bidan harus menjalin
hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2. Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainnya.
1. Setiap bidan wajib menjaga
nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian
yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2. Setiap bidan wajib
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya.
2. Setiap bidan wajib
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar